Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

ZUBAIDAH BINTI JA’FAR Sosok Permainsuri Agung khalifah dan ibu dari seorang khalifah

Diantara wanita-wanita agung   yang tidak terekam jejaknya dalam lembaran-lembaran sejarah adalah   Zubaidah Bin Ja’far, Permainsuri agung khalifah Harun Ar-Rasyid, juga seorang ibu dari khalifah Al-Amin Bin Harun Ar-Rasyid. Beliau biasa dipanggil Ummu Fadhl.   Nama asli beliau   adalah   Amatul Aziz binti Ja’far bin Abi Ja’far al Manshur, terlahir dari keturunan bangsawan Quraisy. Para putri-putri bangsawan Quraisy dari Bani Hasyim tidak melahirkan keturunan,   melainkan kelak menjadi seorang khalifah sebagaimana Zubaidah yang agung ini. Begitu pula dengan putri-putri bangsawan Quraisy lainnya,   seperti Fathimah Binti Asad yang melahirkan seorang Ali Bin Abi Thalib, juga Fathimah Binti Rosulullah SAW yang lahir darinya Hasan Bin Ali. Ibnu Katsir Bercerita tentangnya: “ Permainsuri Zubaidah adalah seorang yang ‘Alim dan Faqih.   Ibnu Kholikan   Sang sejarahwan juga tak kalah menuturkan: “ Bahwasanya permainsuri Zubaidah memiliki dayang-dayang yang seluruhnya hafal Al-Qur’an,

perayaan ambigu

memaknai arti kelahiran bukanlah hal yang mudah, karena setiap kepala memiliki redefinisi yang berbeda. hari kelahiran, adalah hari sakral menurut sebagian insan, yang ianya harus merayakan pesta bersama khayalak sekitarnya. hari kelahiran adalah hari penuh harapan, karena ianya di haruskan menyebutkan keinginannya sebelum meniup kuningnya lilin di atas lembutnya kue. hari kelahiran adalah hari dimana seorang anak berbahagia karena sudah ada lampu hijau untuk melakukan apapun yang biasa dilakukan orang dewasa. hari kelahiran ialah hari di mana setiap kerabat serta teman bahkan kekasih beramai-ramai mengucapkan selamat padanya. hari kelahiran adalah hari yang begitu ditunggu-tunggu karena ia merupakan hari penuh dengan tumpukan hadiah yang bertumpah ruah. dan ia adalah hari yang indah menurut pandangan sebagian orang. namun, mengapa aku memberi judul tulisan ini "perayaan ambigu"? karena definisi yang ku miliki tak serupa dengan definisi yang dimiliki banyak orang. e

Tafriq Nikah Karena Suami Hilang (Mafqud) Melalui Perantara Hakim

I.                         PENDAHULUAN A.                      Latar Belakang Pernikahan merupakan sebuah rihlah imaniyah berbarakah, yang dimulai dengan akad dan berakhir di syurga disertai dengan sakinah, mawaddah, dan rohmah. Menikah adalah jalan untuk menuju kemuliaan. Menikah merupakan sunnah N abi SAW . , sebagai seorang muslim menikah bertujuan untuk menyempurnakan setengah diennya. Menikah termasuk kebutuhan manusia, dengan menikah seseorang dapat menjaga keturunan dan menjaga kehormatan nya .   Untuk mencapai tujuan pernikahan, setiap pasangan harus memahami hak dan kewajiban masin-masing, yang mana keduanya telah ditetapkan dalam Islam. Karena jika ada hak dan kewajiban yang terabaikan, akan menimbulkan berbagai masalah yang dapat menghadang terwujudnya tujuan pernikahan. Salah satu contoh terabaikannya hak dan kewajiban adalah dengan adanya kasus kepergian suami dengan kurun waktu yang lama hingga tidak diketahui tempat dan keadaannya. Hal ini banyak meng