Langsung ke konten utama

perayaan ambigu


memaknai arti kelahiran bukanlah hal yang mudah, karena setiap kepala memiliki redefinisi yang berbeda. hari kelahiran, adalah hari sakral menurut sebagian insan, yang ianya harus merayakan pesta bersama khayalak sekitarnya.
hari kelahiran adalah hari penuh harapan, karena ianya di haruskan menyebutkan keinginannya sebelum meniup kuningnya lilin di atas lembutnya kue.
hari kelahiran adalah hari dimana seorang anak berbahagia karena sudah ada lampu hijau untuk melakukan apapun yang biasa dilakukan orang dewasa.
hari kelahiran ialah hari di mana setiap kerabat serta teman bahkan kekasih beramai-ramai mengucapkan selamat padanya.
hari kelahiran adalah hari yang begitu ditunggu-tunggu karena ia merupakan hari penuh dengan tumpukan hadiah yang bertumpah ruah.
dan ia adalah hari yang indah menurut pandangan sebagian orang.

namun, mengapa aku memberi judul tulisan ini "perayaan ambigu"? karena definisi yang ku miliki tak serupa dengan definisi yang dimiliki banyak orang. entahlah, tapi aku memang tak sekata dan sehati dengan definisi yang tergores di atas.
aku lebih suka memaknainya sebagai hari penuh kekhawatiran, karena ia berarti jatah nafasku telah berkurang, meski hanya berbilang satu. karena seluruh amalanku belum tentu cukup masuk ke dalam kantong simpanan di saat aku telah terbujur kaku. karena ribuan kesalahan bahkan dosa telah terjamah olehku sedang aku tak menyadari hal itu.

hingga aku tak lagi kuasa untuk merayakan setiap kecemasan yang memeluk hatiku.


Sragen, 22 Februari 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yang benar. B

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

       PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Ushul Tafsir Oleh : Uswatun Hasanah Dosen Pengampu: Siti Badriyah                                                                                        JURUSAN DIRASA T AL ISLAMIYYAH AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN     SRAGEN    2015-2016 PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN             Setelah masa khulafaur rosyidin berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu yang mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : air kencing,