Langsung ke konten utama

Hukum Akad Nikah Melalui Telfon





Sebuah pernikahan dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun serta syarat-syarat yang ada dalam pernikahan. Adapun syarat nikah ialah izin dari wali, kerelaan mempelai wanita sebelum dilangsungkan pernikahan, mahar dan saksi. Sedangkan rukun nikah ialah ijab dan kabul.
Semua rukun dan syarat-syarat pernikahan pun harus dilakukan dengan jelas, sehingga tidak ada unsur penipuan. Oleh karena itu suami atau wakilnya harus hadir ditempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir ditempat, sama halnya dengan dua orang saksi yang keduanya pun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akan pernikahan.
Sedangkan ada banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah melalui telfon, diantaranya ialah tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali dari pihak perempuan serta tidak bertemunya kedua mempelai. Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
Seandainya dihadirkan dua orang saksi dan wali perempuan dalam akad ini pun, tetap saja akad pernikahan tersebut tidak sah. Karena kedua saksi tidak menyaksikan apa-apa kecuali orang yang sedang menelfon, begitu juga wali perempuan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Suara yang ada ditelfon belum tentu suara calon suami atau istri, secara tidak langsung pernikahan melalui telfon berpotensi untuk salah, atau rentan terjadinya penipuan dan manipulasi.
Oleh karenanya Fatawa Lajnah Daimah Li Al-Ifta’ mengeluarkan fatwa bahwa akad nikah dari mulai ijab dan kabul serta mewakilkannya melalui telfon sebaiknya tidak disahkan, dengan pertimbangan semakin banyaknya penipuan dan manipulasi yang terjadi di zaman ini. Hal ini diputuskan demi kemurnian syari’at dan mejaga kemaluan serta kehormatan, sehingga para pemalsu tidak serta merta mempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.
Namun, pernikahan tersebut dinyatakan sah apabila semua rukun serta syarat-syaratnya terpenuhi, kedua belah pihak saling mengenal dan dapat dipastikan bahwa tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Dalam hal ini Syaikh Bin Baz ketika ditanya oleh seseorang yang menikah lewat telfon dan mereka saling mengenal suara masing-masing pihak, beliau menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah.
Meski demikian, tidak dianjurkan bagi orang yang ingin menikah untuk menggunakan alat teknologi seperti telfon dan lain sebagainya kecuali dalam keadaan terpaksa dan darurat, hal ini untuk kehati-hatian di dalam melakukan pernikahan karena berhubungan dengan kehormatan seseorang. Wallahu A’lam bish Shawab.

Referensi:
-          Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, 3/135
-          Fatawa Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’, 18/90

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yan...

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

       PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Ushul Tafsir Oleh : Uswatun Hasanah Dosen Pengampu: Siti Badriyah                                                                                        JURUSAN DIRASA T AL ISLAMIYYAH AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN     SRAGEN    2015-2016 PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN          ...

Hukum Air Kencing Anak Laki-Laki dan Perempuan yang Belum Makan Sesuatu Apapun kecuali ASI

A.     Pendahuluan            Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat, sehingga kami bisa membuat makalah yang sederhana ini. Dan tak lupa salawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhamad SAW.     Di dunia ini pasti kita akan menemui anak kecil, dan juga para orang tua yang merawat seorang anak pasti nya anak kecil ini akan kencing dan harus berkali-kali membersihkan. Air kencing seorang anak tanpa kita sadari kadang tercecer kemana-mana kepakaian kita ataupun sekeliling kita. Air kencing seorang anak najis sehingga kita harus hati-hati, takutnya kita terkena najisnya. Sedanggkan syarat sah sholat adalah suci dari najis, maka kita harus memperhatikan penyebab tidak sahnya sholat kita. Maka dari itu   kita seyogannya harus mengetahui apa hukum air kencing seorang anak kecil agar kita terhindar dari najis. Maka dari itu kami disini membahas bagaimana huk...