Langsung ke konten utama

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

      PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN
DAN PEMBUKUAN

Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah Ushul Tafsir
Oleh : Uswatun Hasanah
Dosen Pengampu: Siti Badriyah
                                                                                      



JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN
    SRAGEN
   2015-2016







PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

            Setelah masa khulafaur rosyidin berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya yang merupakan tempat penyebaran agama Islam pada masa Tabi’in
Tidak ada perbedaan yang besar dalam metode penafsiran pada masa sahabat dan tabi’in, karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Para tabi’in pun sangat berhati-hati dalam menafsirkan sebuah ayat sebagaimana  para sahabat    

Metode tafsir tabi’in         :
            Sebenarnya para sahabat dan tabi’in mengambil sumber tafsir yang sama dalam menafsirkan sebuah ayat, para tabi’in pun mengambil tafsir dari mereka kemudian islam mulai tersebar luas dan pada akhirnya para tabi’in mengambil metode-metode baru, penafsiran pada zaman Tabi’in meliputi 5 sumber, yaitu :
  • Menafsirkan Al-Qur’an dengan al-qur’an
  • Menafsirkan al-qur’an dengan hadits-hadits Nabi Muhammad saw
  • Menafsirkan al-qur’an dengan perkataan sahabat
  • Menafsirkan al-qur’an dengan cerita-cerita dari para ahli kitab (Israiliyat)
  • Menafsirkan al-qur’an dengan ra’yu dan ijtihad
Kekhususan tafsir tabi’in :
          Diantara kekhususan tafsir tabi’in ialah :
1.      Masuknya israiliyat dalam mentafsirkan ayat.
2.      Dengan meluasnya kekuasaan islam banyak sekali dari mereka yang menafsirkan ayat sesuai dengan kebutuhan manusia.
3.      Tafsir masih terjaga melalui talaqi dan riwayat sebagaimana pada masa sahabat.
4.      Muncul perselisihan dalam tafsir, seperti dengan banyaknya tafsiran pada satu ayat saja.
5.      Muncul tafsir berdasarkan madzhab, seperti tafsir tentang ayat-ayat hukum, setiap madzhab memiliki kitab tafsir ayat al-ahkam sesuai dengan madzhabnya sendiri.
6.      Setiap tafsir disandarkan kepada yang mengatakan sehingga bisa diketahui mana yang shahih dan mana yang dhaif.




Hukum tafsir tabi’in :

          Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum mengambil tafsir dari para tabi’in, menurut Ibnu Uqail tidak boleh menerima tafsir para tabi’in dengan alasan :
1.      Mereka tidak mendengar langsung dari Rosululloah SAW.
2.      Mereka tidak melihat turunnya ayat.
3.      Tidak ada nash yang menetapkan tentang keadalahan para tabi’in sebagaimana keadalahan para sahabat.
Namun kebanyakan mufasir mengatakan boleh, dengan mengambil dalil bahwa Mujahid pernah menanyakan tafsir pada ibnu Abbas sebanyak 3 kali demikian juga dengan Qatadah dan as-Syabi.
Pendapat yang rajih :
          Ibnu Taimiyah menjelaskan, jika mereka telah bersepakat maka tafsir mereka kita ambil dan jika mereka berselilsih maka dikembalikan pada al- Quran, hadits atau perkataan sahabat.

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA PEMBUKUAN
Periode ini dimulai pada akhir abad pertama Hijriyah. Masa tadwin ini dimulai dari awal zaman Abbasiah. Para ulama saat itu mengumpulkan hadis-hadis yang mereka peroleh dari para sahabat dan tabi’in. Mereka menyusun tafsir dengan menyebutkan sepotong ayat, kemudian menyebutkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in. Namun demikian, ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsiri ini masih belum tersusun sesuai dengan susunan mushaf.
            Sebenarnya Tafsir pada masa sebelumnya sudah dibukukan namun hanya sedikit, pada masa itu pembukuan tafsir masih bercampur dalam buku-buku hadits nabawi, pada masa ini ada 4 periode :
1.      Periode yang pertama :
Pada zaman ini para mufasir masih memasukkan tafsir dalam kitab hadits, Hadis dibukukan dengan beberapa bab dan tafsir merupakan salah satu dari bab-bab tersebut. Seperti kitab toharoh, bab shalat, bab zakat, kitab haji, dan yang lainnya, namun dalam salah satu babnya terdapat bab tentang penafsiran al-Qur’an.
Dalam periode ini terdapat kelebihan tersendiri, diantaranya :
a.       Tafsir ini sangat memperhatikan sanad.
b.      Tafsir ini belum bisa berdiri sendiri, artinya tafsir masih terkumpul didalam kitab hadits belum di bukukan sendiri.
c.       Tafsir ini tidak hanya mengambil dari Rosul saja melainkan mereka juga mengambil tafsir dari para sahabat dan tabi’in.
2.      Periode yang kedua                :
Pada masa ini tafsir mulai di bukukan dalam kitab tersendiri tidak bercampur dengan kitab hadits. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, setiap ayat al-Qur'an diberi tafsiran dan dibukukan menurut urutannya dalam mushaf (tartib mushafi). Kelebihan periode kedua ini diantaranya :
a.       Tafsir ini diambil dari perkataan Rosulullah SAW., sahabat dan tabi’in.
b.      Sanad pada tafsir marhalah kedua ini tersambung sampai perowi yang pertama.
c.        Kurangnya perhatian dalam mengoreksi hadits.
d.      Banyaknya tafsir isroiliyat.          
3.      Periode yang ketiga                :
pada marhalah inilah tafsir dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan karena banyak para mufasir yang membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Penghilangan sanad inilah penyebab yang paling berbahaya diantara sebab-sebab pemalsuan. Karena dengan dihilangkannya sanad ini akan menjadikan orang yang melihat sebuah kitab, cenderung menganggap shohih semua yang ada di dalamnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif, sehingga sejak saat itu tafsir mulai dipalsukan dan sulit untuk dilacak kebenarannya dan ketidak benarannya. Tahap ini merupakan permulaan munculnya dan masuknya israiliyyat ke dalam tafsir.
4.      Periode yang keempat             :
Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak pula orang-orang yang menafsirkan al-qur’an, maka bercampurlah antara hadits shohih dan saqim serta yang kuat dan yang lemah. Pada periode ini metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih sering dipakai dibandingkan dengan metode bin naqly (dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat al-Qur’an dari segi hukum seperti Al-Qurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya.

Kitab-kitab  tafsir pada masa pembukuan :
          Tidak mudah mengumpulkan kitab-kitab tafsir pada masa pembukuan sejak akhir abad pertama atau awal abad kedua sampai sekarang ini. Dibawah ini adalah beberapa buku-buku tafsir bil ma’tsur yang masyhur :
1.      Jaami’ul Bayan fie Tafsiiril Qur’an                karya imam Ath-Thobary
2.      Bahrul ‘Uluum                                                karya Abu Laits As-samarqindi
3.      Al-Kaasyfu wal Bayaan ‘an Tafsiril Qur’an   karya ats-tsa’laby
4.      Tafsiirul Qur’nul ‘Adzim                                 karya ibnu katsir

Adapun dibawah ini adalah beberapa buku tafsir bir ra’yi :
1.      Al-Kasyaf                                                        karya imam Az-zamahsyari
2.      Mafatihul Ghoib                                              karya imam Ar-rozi
3.      Al-Bahrul Muhiith                                           karya ibnu hayyan
4.      Anwarut Tanzil wa Asraarut Ta’wiil               karya Al-baidhowi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yang benar. B

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu yang mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : air kencing,