DAN
PEMBUKUAN
Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah Ushul Tafsir
Oleh : Uswatun Hasanah
Dosen Pengampu: Siti Badriyah
JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN
2015-2016
PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN
Setelah masa khulafaur rosyidin
berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi
tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu
juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang
sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik
oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada
akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di
daerah lainnya yang merupakan tempat penyebaran agama Islam pada masa Tabi’in
Tidak
ada perbedaan yang besar dalam metode penafsiran pada masa sahabat dan tabi’in,
karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Para tabi’in pun sangat
berhati-hati dalam menafsirkan sebuah ayat sebagaimana para sahabat
Metode tafsir tabi’in :
Sebenarnya para sahabat dan tabi’in
mengambil sumber tafsir yang sama dalam menafsirkan sebuah ayat, para tabi’in
pun mengambil tafsir dari mereka kemudian islam mulai tersebar luas dan pada
akhirnya para tabi’in mengambil metode-metode baru, penafsiran
pada zaman Tabi’in meliputi 5 sumber, yaitu :
- Menafsirkan
Al-Qur’an dengan al-qur’an
- Menafsirkan
al-qur’an dengan hadits-hadits Nabi Muhammad saw
- Menafsirkan
al-qur’an dengan perkataan sahabat
- Menafsirkan
al-qur’an dengan cerita-cerita dari para ahli kitab (Israiliyat)
- Menafsirkan
al-qur’an dengan ra’yu dan ijtihad
Kekhususan tafsir tabi’in :
Diantara kekhususan tafsir tabi’in ialah :
1. Masuknya israiliyat dalam mentafsirkan ayat.
2. Dengan meluasnya kekuasaan islam banyak sekali dari mereka yang
menafsirkan ayat sesuai dengan kebutuhan manusia.
3. Tafsir masih terjaga melalui talaqi dan riwayat sebagaimana pada
masa sahabat.
4. Muncul perselisihan dalam tafsir, seperti dengan banyaknya tafsiran
pada satu ayat saja.
5. Muncul tafsir berdasarkan madzhab, seperti tafsir tentang ayat-ayat
hukum, setiap madzhab memiliki kitab tafsir ayat al-ahkam sesuai dengan madzhabnya
sendiri.
6. Setiap tafsir disandarkan kepada yang mengatakan sehingga bisa
diketahui mana yang shahih dan mana yang dhaif.
Hukum
tafsir tabi’in :
Para
ulama’ berbeda pendapat tentang hukum mengambil tafsir dari para tabi’in,
menurut Ibnu Uqail tidak boleh menerima tafsir para tabi’in dengan alasan :
1.
Mereka tidak mendengar langsung dari Rosululloah SAW.
2.
Mereka tidak melihat turunnya ayat.
3.
Tidak ada nash yang menetapkan tentang keadalahan para tabi’in
sebagaimana keadalahan para sahabat.
Namun kebanyakan mufasir mengatakan boleh, dengan mengambil dalil
bahwa Mujahid pernah menanyakan tafsir pada ibnu Abbas sebanyak 3 kali demikian
juga dengan Qatadah dan as-Syabi.
Pendapat yang rajih :
Ibnu Taimiyah menjelaskan, jika mereka telah bersepakat maka tafsir
mereka kita ambil dan jika mereka berselilsih maka dikembalikan pada al- Quran,
hadits atau perkataan sahabat.
PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA PEMBUKUAN
Periode
ini dimulai pada akhir abad pertama Hijriyah. Masa tadwin ini dimulai dari awal
zaman Abbasiah. Para ulama saat itu mengumpulkan hadis-hadis yang mereka
peroleh dari para sahabat dan tabi’in. Mereka menyusun tafsir dengan
menyebutkan sepotong ayat, kemudian menyebutkan riwayat dari para sahabat dan
tabi’in. Namun demikian, ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsiri ini masih belum
tersusun sesuai dengan susunan mushaf.
Sebenarnya Tafsir pada masa
sebelumnya sudah dibukukan namun hanya sedikit, pada masa itu pembukuan tafsir
masih bercampur dalam buku-buku hadits nabawi, pada masa ini ada 4 periode :
1.
Periode yang pertama :
Pada
zaman ini para mufasir masih memasukkan tafsir dalam kitab hadits, Hadis
dibukukan dengan beberapa bab dan tafsir merupakan salah satu dari bab-bab
tersebut. Seperti kitab toharoh, bab shalat, bab zakat, kitab haji, dan yang
lainnya, namun dalam salah satu babnya terdapat bab tentang penafsiran
al-Qur’an.
Dalam
periode ini terdapat kelebihan tersendiri, diantaranya :
a.
Tafsir ini sangat memperhatikan sanad.
b.
Tafsir ini belum bisa berdiri sendiri, artinya tafsir masih terkumpul
didalam kitab hadits belum di bukukan sendiri.
c.
Tafsir ini tidak hanya mengambil dari Rosul saja melainkan mereka
juga mengambil tafsir dari para sahabat dan tabi’in.
2.
Periode yang kedua :
Pada
masa ini tafsir mulai di bukukan dalam kitab tersendiri tidak bercampur dengan
kitab hadits. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut,
setiap ayat al-Qur'an diberi tafsiran dan dibukukan menurut urutannya dalam
mushaf (tartib mushafi). Kelebihan periode
kedua ini diantaranya :
a.
Tafsir ini diambil dari perkataan Rosulullah SAW., sahabat dan
tabi’in.
b.
Sanad pada tafsir marhalah kedua ini tersambung sampai perowi yang
pertama.
c.
Kurangnya perhatian dalam
mengoreksi hadits.
d.
Banyaknya tafsir isroiliyat.
3.
Periode yang ketiga :
pada
marhalah inilah tafsir dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan karena banyak
para mufasir yang membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat
para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Penghilangan sanad inilah penyebab yang paling berbahaya diantara
sebab-sebab pemalsuan. Karena dengan dihilangkannya sanad ini akan menjadikan
orang yang melihat sebuah kitab, cenderung menganggap shohih semua yang ada di
dalamnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan
yang dhaif, sehingga sejak saat itu tafsir mulai dipalsukan dan sulit untuk
dilacak kebenarannya dan ketidak benarannya. Tahap ini merupakan permulaan
munculnya dan masuknya israiliyyat ke dalam tafsir.
4.
Periode yang keempat :
Seiring
berkembangnya zaman, semakin banyak pula orang-orang yang menafsirkan
al-qur’an, maka bercampurlah antara hadits shohih dan saqim serta yang kuat dan
yang lemah. Pada periode ini metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih sering
dipakai dibandingkan dengan metode bin naqly (dengan periwayatan). Pada
periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih
menafsirkan ayat al-Qur’an dari segi hukum seperti Al-Qurtuby. Pakar sejarah
melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan
seterusnya.
Kitab-kitab tafsir pada masa pembukuan :
Tidak
mudah mengumpulkan kitab-kitab tafsir pada masa pembukuan sejak akhir abad
pertama atau awal abad kedua sampai sekarang ini. Dibawah ini adalah beberapa
buku-buku tafsir bil ma’tsur yang masyhur :
1.
Jaami’ul Bayan fie Tafsiiril Qur’an karya imam Ath-Thobary
2.
Bahrul ‘Uluum karya Abu Laits
As-samarqindi
3.
Al-Kaasyfu wal Bayaan ‘an Tafsiril Qur’an karya ats-tsa’laby
4.
Tafsiirul Qur’nul ‘Adzim karya ibnu katsir
Adapun
dibawah ini adalah beberapa buku tafsir bir ra’yi :
1.
Al-Kasyaf karya
imam Az-zamahsyari
2.
Mafatihul Ghoib karya
imam Ar-rozi
3.
Al-Bahrul Muhiith karya
ibnu hayyan
4.
Anwarut Tanzil wa Asraarut Ta’wiil karya
Al-baidhowi
Komentar