Langsung ke konten utama

Ummu Darda’




v  Nama dan Nasabnya
            Nama lengkap beliau Hujaimah binti Huyay Al Washobiyah, istri dari Abu Darda'. Kunyah beliau adalah Ummu Darda' As Sugroh, karena sebelumnya Abu Darda' pernah menikah dengan seorang perempuan yang kunyahnya Ummu Darda' Al Kubro. Ada yang mengatakan nama beliau “Hujaimah”, dan ada yang mengatakan “Juhaimah”.
Ummu Darda' berasal dari Damaskus dinasabkan pada daerah Al Washob dari kabilah Hamiir, yang mana sejak kecil beliau sudah diasuh oleh Abuu Darda'. Nama asli Abu Darda' ialah 'Uwaimir bin Malik, dari Damaskus.
Ummu Darda' adalah seorang yang faqih dalam bidang hadits dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama. Dikatakan ketika beliau masih kecil ketika dalam asuhan Abu Darda', beliau selalu sholat di shof laki-laki, dan selalu duduk di halaqoh laki-laki. Ketika sudah baligh Abu Darda' menyuruhnya untuk pindah ke shof perempuan dan halaqoh perempuan.



            “Ummu Darda’ adalah seorang  wanita yang  faqih dalam bidang hadits, cerdas, memiliki pemahaman yang mendalam  tentang agama. Seorang yang teguh dengan pendiriannya, setia dengan janji yang yang telah dipegangnya, janji yang akan mempersatukan beliau  dengan Abu Darda’ di Jannah kelak.”


Setelah Abu Darda' wafat, Mu'awiyah bin Abi Shofyan meminang Ummu Darda', tapi Ummu Darda' menolaknya demi memenuhi janji kepada Abu Darda',  janji Abu Darda' sebelun beliau wafat yang diucapkan kepada Ummu Darda’ "Dulu aku meminanangmu kepada orang tuamu sebagai pendampingku di dunia, sekarang aku meminangmu sebagai pendampingku di Jannah kelak, maka janganlah kau menikah lagi setelah peninggalku." Dengan alasan inilah Ummu Darda’ menolak pinangan Mu’awiyah bin Abi Shofyan.
Ummu Darda’ termasuk perowi hadits, hadits-hadits yang pernah diriwayatkan beliau diantaranya,
ما من عبد مسلم يدعو لأخيه بظهر الغيب إلا قال الملك ولك بمثل
يشفع الشهيد لسبعين من اهل بيته
Nabi menjadikan saudara antara Salman dan Abu Darda', ketika Salman berkunjung ke rumah Abu Darda', Salman melihat Ummu Darda' berpakaian rusuh dan kotor, kemudian Salman bertanya bagaimana keadaanmu ? Ummu Darda' menjawab "Abu Darda' selalu sholat malam dan selalu puasa disiang hari, tidak memikirkan kehidupan dunia" kemudian Abu Darda' datang dan menyajikan makanan, Salman menyuruh Abu Darda' makan tapi Abu Darda' puasa, Salman berkata aku bersumpah atasmu makanlah, Abu Darda' pun makan, dan ketika malam hari Abu darda' ingin bangun sholat malam, Salman mencegahnya seraya berkata "Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak, Robbmu memiliki hak, dan keluargamu juga memiliki hak, berpuasalah dan berbukalah, sholatlah dan datangilah istrimu, dan berilah setiap yang memiliki hak akan haknya masing-masing, ketika subuh Salman berkata, sekarang bangunlah ambillah air wudhu dan sholatlah.
Dan pagi harinya Abu Darda' pergi menemui Rasulullah dan menceritakan apa yang diperintahkan Salman, Rasulullah menjawab "Wahai Abu Darda' sesungguhnya dalam tubuhmu itu ada hak sebagaimana yang diperintahlan Salman kepadamu."
Ummu Darda' wafat pada tahun 81 H/700 M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yang benar. B

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

       PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Ushul Tafsir Oleh : Uswatun Hasanah Dosen Pengampu: Siti Badriyah                                                                                        JURUSAN DIRASA T AL ISLAMIYYAH AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN     SRAGEN    2015-2016 PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN             Setelah masa khulafaur rosyidin berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu yang mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : air kencing,