Langsung ke konten utama

AWAS … OPERASI PEMBUSUKAN AKSI BELA ISLAM II … !!!


Rezim Jokowi tetapkan waktu DUA PEKAN (4 s/d 18 Nov 2016) untuk PROSES HUKUM Ahok, bukan untuk TANGKAP AHOK.
DUA PEKAN adalah waktu yang akan digunakan Para Pelindung Ahok untuk Membela Ahok dengan Strategi KUDETA ALAM MAYA dan Metode PEMBUSUKAN AKSI BELA ISLAM II via Ribuan Buzzer dan puluhan Media Liberal cetak mau pun elektronik :
1. Pembentukan opini bahwa Aksi Bela Islam II adalah AKSI ANARKIS, sekaligus PENGALIHAN ISSUE dari soal PENISTAAN AGAMA kepada issu ANARKISME.
2. ADU DOMBA Umat Islam dengan memfitnah salah satu Ormas Islam sebagai Provokator, dan memfitnah yang lainnya terima bayaran.
3. Pengkerdilan Peristiwa Pembantaian Umat Islam sebagai Pembubaran Biasa yang hanya gunakan Gas Air Mata ringan.
4. Penyebaran FITNAH bahwa Aksi Bela Islam ditunggangi Politik dan hanya merupakan Aksi Bayaran serta dikait-kaitkan dengan Penjarahan di Penjaringan Jakarta Utara.
5. Mengkerdilkan Aksi Bela Islam II dengan aneka berita bohong, sambil menyebarkan berbagai pernyataan dari para Ulama Suu’ dan Tokoh Nasional yang Pro Ahok.
KARENANYA, PARA NETIZEN YANG TETAP SETIA KEPADA AGAMA & NEGARA … HARUS TETAP SABAR & TEGAR SERTA ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN.
AYO … LAWAN KUDETA ALAM MAYA … !!!


http://www.habibrizieq.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yang benar. B

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

       PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Ushul Tafsir Oleh : Uswatun Hasanah Dosen Pengampu: Siti Badriyah                                                                                        JURUSAN DIRASA T AL ISLAMIYYAH AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN     SRAGEN    2015-2016 PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN             Setelah masa khulafaur rosyidin berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu yang mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : air kencing,