Langsung ke konten utama

Dampak Positif dan Nagatif Jejaring Sosial Menurut Kacamata Islam




Dewasa ini hampir disetiap kalah di masyarakat menggunakan jejaring sosial. Hal ini dikarenakan fasilitas yang diberikan dari jejaring sosial (Seperti Twitter dll) memang dapat memenuhi beberapa kebutuhan dari masyakarat pada saat ini. Seperti pengguna bisa berbagi pengalaman, share foto yang mereka miliki, chatting, mencari teman baru, berinteraksi dengan teman-teman dari jarak jauh menjadi lebih mudah dan simple, mempromosikan suatu organisasi bahkan produk-produk yang akan dijual dan masih banyak sekali manfaat yang diberikan oleh jejaring sosial. Namun akhir-akhir ini jejaring sosial juga banyak memberikan dampak negatif bagi kebanyakan masyarakat, banyak sekali kasus-kasus yang tidak mendidik tidak sesuai dengan pandangan-pandangan Islam/syariat islam terjadi dikarenakan penggunaan jejaring sosial ini. Telah banyak perdebatan yang dilakukan oleh beberapa para ulama islam yang membahas kebenaran apakah jejaring sosial ini. Untuk lebih detailnya berikut merupakan penjelasan dampak Positif dan Negatif dari Jejaring sosial yang akan dibahas melalui kacamata Islam/Perspektiif Islam.

I.            Dampak Positif Jejaring Sosial dalam kacamata Islam
Telah banyak peredebatan yang mempertanyakan kebenaran penggunaan jejaring sosial pada saat ini. Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus-kasus yang sama sekali tidak sesuai dengan pandangan islam terjadi dikarenakan melalui jejaring sosial ini. Akan tetatpi tidak haya dampak negatif yang diberikan dari jejaring sosial ini, manfaatpositif pun banyak yang telah diberikan oleh jejaring sosial.
Banyak sekali manfaat yang telah diberikan oleh jejaring sosial oleh kebanyakan masyarakat. Inti utama dari penggunaan jejaring sosial adalah kegiatan interaksi antara satu pengguna dengan pengguna yang lain.. Berikut ini secara rinci beberapa dampak positif dari penggunaan Jejaring sosial menurut kacamata islam :

1.      Menciptakan dan menjaga Silahturahmi
Dengan menggunakan jejaring sosial telah tampak jelas bahwa banyak sekali fasilitas yang mewadahi pengguna untuk selalu melakukan aktifitas silahturahmi antar satu sama lain. Seperti Facebook, pengguna dapat selalu berinteraksi dengan sahabat atau dengan keluarganya untuk berhubungan, saling cerita, setiap saat walaupun jaraknya mereka sangat jauh.i. Tentunya hal ini sesuai dengan pandangan ataupun ajaran Islam, karena telah tampak jelas Islam selalu mengajarkan untuk menjaga silahturahmi anatr satu umat dengan umat yang lain. Selalu menjaga komunikasi yang baik dan selalu untuk berupaya mencari sahabat ataupun teman-teman baru. Dalam Surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Berikut juga terdapat satu ayat yang terdapat dalam Al-Quran yang menunjukan betapa pentingnya untuk selalu menjaga silahturami yaitu terdapat dalam Q.S an-nisa:1 yang artinya “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
2.      Promosi bisnis ataupun organisasi
Melalui jejaring sosial pengguna juga dapat memanfaatkan salah satu fasilitas yang terdapat didalamnya untuk mempromosikan suatu bisnis bahkan organisasi yang si pengguna miliki. Si pengguna dapat dengan mudah untuk mempromosikan bisnis yang dia miliki, mempromosikan produk-produk yang akan dijual (menemukan pelanggan baru), mempromosikan suatu organisasi yang dia miliki dan masih banyak lagi. Tentunya juga hal ini juga didukung oleh Islam, promosi yang dilakukan promosi bisnis yang bersifat benar dan bahkan melalui jejaring sosial ini promosi yang dilakukan dapat dipermudah, dan bisa menjadi salah satu media untuk memperlancar mencari rezeki dikarenkan promosi yang dilakukan sangat efektif untuk meningkatkan jumlah pelanggan .
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”  (QS al-Jumu’ah:10).

II.            Dampak Negatif Jejaring Sosial dalam kacamata Islam
Selain dampak positif yang diberikan oleh jejaring sosial, dewasa ini jejaring sosial juga dapat memberikan berbagai dampak negatif bagi para penggunannya. Bahkan telah banyak kasus, khususnya di Indonesia, telah banyak kasus-kasus yang tidak bermoral, sama sekali bertentangan dengan ajaran Islam yang terjadi dikarenakan melalui media jejaring sosial ini. hal ini terjadi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situs-situs jejaring sosial, situs yang paling banyak digunakan yaitu Facebook. Berikut dampak negatif dari penggunaan jejaring sosiak dalamm kacamata Islam.

3.      Lupa waktu, boros, dan menyebabkan kecanduan
Dengan berbagai kemudahan, dan fasilitas yang telah diberikan melalui jejaring sosial tentunya hal tersebut juga dapat memanjakan penggunanya. Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dengan menggunakan jejaring sosial yaitu dapat membuat pengguna lupa waktu, dan tentunya menyebabkan kecanduan.. Dengan fasilitas yang diberikan oleh jejaring sosial pengguna akan mengalami kecanduan dalam penggunaannya, karena hal tersebut memang menyenangkan, sehingga menyebabkan kecanduan dan si pengguna pun juga akan lupa waktu. Dan ketika kecanduan tersebut terjadi maka si pengguna akan boros.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Karena Allah Swt sangat melarang umat-Nya untuk lupa akan waktu dan boros. Berikut beberapa ayat yang terdapat Al-Quran yang melarang secara keras boros, terdapat dalam Surat al-isra ayat 26, yang artinya “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”
Dan juga terdapat juga dalam surat al-isra ayat 27 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”. Terdapat juga dalam ayat 29, yang artinya Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal 

o   Kebenaran Informasi yang ambigu dan Menipu
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa dengan menggunakan jejaring sosial si pengguna dapat dengan mudah dan bebas meninformasikan segala hal melalui jejaring sosial seperti melalui facebook. Beberapa informasi yang telah di share belum dapat di jamin kebenarannya. Bahwa akun pengguna pu belum dapat diketahui kebenarannya. Dengan berbagi alasan ini telah banyak kasus yang tidak bermoral yang telah terjadi dikarenakan oleh jejaring sosial. Kasus yang paling bayak terjadi yang yaitu kasus penipuan, pelecehan seksual dan lain sebagainya. Hal ini terjadi karena informasi yag telah di bagi beberapa pengguna beberapa mash dipertanyakan kebenarannya. Dan hal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral, sangat bertentangan dengan ajaran islam. Seperti penipuan dan paling parahnya pelecehan seksual dan pelecahan seksual ini terjadi karena disebabkan beberapa oknum yang melakukan penipuan/kebohongan dan mengajak untuk bertemu dengan pengguna yang lain, dan pelecehan ini terjadi. “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah mereka yang tidak mengimani (mempercayai) tanda-tanda kekuasaan Alloh. Mereka adalah kaum pendusta”. (An-Nahl: 105)


http://rithasmiati.blogspot.co.id/2015/09/manfaat-jejaring-sosial-sebagai-media.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yang benar. B

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

       PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Ushul Tafsir Oleh : Uswatun Hasanah Dosen Pengampu: Siti Badriyah                                                                                        JURUSAN DIRASA T AL ISLAMIYYAH AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN     SRAGEN    2015-2016 PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN             Setelah masa khulafaur rosyidin berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu yang mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : air kencing,