Fenomena anak jalanan sudah lama merebak di
Indonesia yang merupakan masalah sosial yang kompleks. Permasalahan yang belum juga mendapatkan
solusinya, Hidup menjadi anak
gelandangan bukanlah pilihan yang menyenangkan bagi mereka. Mereka pun tidak
memiliki tujuan hidup yang jelas. bahkan, kehadiran mereka tidak jarang menjadi
masalah bagi masyarakat di sekitar mereka. Sebenarnya mereka adalah amanah dari
Allah SWT, kepada para orang tua mereka.seharusnya mereka bisa mendapatkan
hak-hak mereka sebagai seorang anak. Mulai dari kasih sayang, pendidikan yang
layak dan tempat tinggal serta pakaian yang layak pula.
Dalam UUD Negara 1945, “Anak Terlantar itu
dipelihara oleh Negara” yang menyatakan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban
untuk melindungi dan membina anak jalanan. Namun sejauh ini, penanganan anak
jalanan melalui panti-panti belum masih dianggap belum efektif. Hal ini
terlihat dari pola asuh yang konsumtif dan tidak produktif dikarenakan tidak
adanya pemberdayaan untuk para orang tua dan para pengasuh panti-panti
tersebut.
Latar belakang anak jalanan
Dewasa ini, tingkat anak yang terlantar belum
juga teratasi. Latar belakang mereka biasanya adalah dari masalah ekonomi, perceraian
orang tua, putus sekolah, kurang perhatian dari orangtua, salah pergaulan, juga
pengaruh lingkungan yang kurang baik. Banyak dari mereka yang menjadi pengamen,
pengemis di jalanan, anak punk, pemulung dan lain sebagainya. Itu semua
merupakan pilihan terakhir dari profesi hidup yang harus mereka jalani.
Berdasarkan hasil pemetaan, permasalahan yang
paling sering terjadi biasanya berlatar
belakang masalah keluarga yang ekonominya kurang, kurangnya pengetahuan orang
tua dalam fungsi dan peran mereka, juga ketidaktahuan mereka tentang hak–hak
anak.
Grafik 1.1 (grafik sensus anak jalanan di
Indonesia)
Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya keluarga
dalam memenuhi kebutuhan. Adapun keluarga, sangat berpengaruh terhadap masa
depan anak. Baik buruknya karakter seorang anak biasanya tergantung pada latar
belakang sebuah keluarga. Anak yang biasa terdidik dengan karakter yang keras
maka ia akan tumbuh menjadi anak yang berkarakter keras, begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu sebaiknya sebagai orang tua harus mengetahui cara
mendidik anak dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan sosial pada anak
yang mengakibatkan pergaulan bebas yang mengakibatkan lahirnya anak yang tidak
diinginkan kehadirannya yang kemudian dibuang dan diterlantarkan oleh para
orang tua yang tidak bertanggung jawab.
Pandangan aparat keamanan dan masyarakat
Menurut pandangan aparat keamanan, anak
jalanan tidak sampai melakukan tindakan kriminal. Hanya saja pada siang hari
mereka menjalani kehidupan dengan memenuhi pinggiran jalan, ada yang mengemis,
mengamen, berjualan asongan dan lain sebagainya. Kalau pun ada kejahatan yang
sering dilakukan anak jalanan, biasanya adalah mencuri dan keributan yang
terjadi di antara mereka dalam daerah operasi. Aparat keamanan hanya melakukan
penahanan sesuai UUD yang ada.Karena belum ada hukum khusus mengenai anak
jalanan. Dengan demikian masih sulit
untuk menangani agar anak jalanan tidak melakukan tindak kejahatan. Adapun
untuk saat ini, aparat keamanan hanya dapat melakukan pencegahan dengan
membatasi areal operasi mereka sesuai jalur-jalur yang telah di tentukan. Selain
itu juga upaya yang dilakukan adalah dengan merazia dan mengawasi mereka agar
tidak melakukan kejahatan dan terjerat kasus narkoba.
Adapun pandangan masyarakat terhadap anak
jalanan tidaklah begitu mengusik mereka. Hanya saja karena mereka sering
memenuhi pinggiran jalan dan terlantar di depan toko-toko atau pun rumah.
Akibatnya masyarakat terganggu dengan keberdaan mereka dan membuat lingkungan
menjadi kumuh. Seandainya pihak pemerintah, lembaga pendidikan dan mereka
masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian, mampu untuk menyediakan sebuah tempat yang dapat menampung anak
jalanan yang terlantar dan memberikan mereka bimbingan dan pendidikan yang baik
yang bisa menjadikan anak jalanan yang terlantar menjadi anak yang bermanfaat bagi
masyarakat. Karena dalam islam orangtua berkewajiban penting dalam mendidik
anak. Hendaknya diadakan penyuluhan kepada para orang tua untuk menjadi orang
tua yang baik bagi anaknya. Adapun cara yang dapat digunakan untuk meningkatan
pendapatan dalam keluarga anak jalanan adalah dengan memperbanyak
lembaga-lembaga sosial yang berfungsi untuk menampung anak jalanan yang
terlantar yang setidaknya dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
Bagaimana dengan lembaga pemerintah ?
Lembaga Pemerintah hendaknya memiliki
kerjasama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk mengharuskan anak
jalanan untuk tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang, agar anak
jalanan tetap mendapatkan pendidikan yang memadai sehingga mereka menjadi
mandiri dan memiliki tujuan hidup yang terarah untuk mencapai cita-citanya
masinng-masing. Meskipun untuk mengarahkan mereka untuk tetap bersekolah itu
cukup sulit. Namun, jika upaya ini terus dilakukan, dan telah tersedianya wadah
pendidikan yang memadai untuk mereka maka, sedikit demi sedikit minat mereka untuk
bersekolah akan bertambah. Akan tetapi untuk menangani masalah anak jalanan ini
Lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga lainnya
belum bekerjasama dalam mendanai pembangunan wadah pendidikan yang
memadai untuk anak-anak jalanan tersebut. Dengan cara mencari donatur-donatur yang
bersedia memberikan bantuan dengan tangan terbuka.
Solusi pemecahan masalah dan kesimpulan
Dengan merebaknya tingkat anak jalanan di
Indonesia yang kebanyakan berlatar belakang dari keluarga, ekonomi,dan lain
sebagainya, hendaknya lembaga-lembaga
sosial dan pemerintah bekerjasama dalam menangani anak jalanan dengan memberikan
alternatif yang menjurus kepada tiga hal yaitu, 1.) Family base adalah dengan memberdayakan keluarga anak jalanan, dengan cara
memberikan penyuluhan kepada keluarga tentang keberfugsian keluarga dalam
mendidik, dan memberikan hak-hak anak, serta keaktifan orangtua dalam membina
anak. 2.) Institutional base adalah pemberdayaan melalui
lembaga sosial di masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga sosial
lainnya. 3.) Multisystem base adalah pemberdayaan melalui
jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, masyarakat,
pemerhati anak, penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Oleh: Devie Yuliana
Komentar