Langsung ke konten utama

ANAK DAN AMANAH NEGARA




Fenomena anak jalanan sudah lama merebak di Indonesia yang merupakan masalah sosial yang kompleks.  Permasalahan yang belum juga mendapatkan solusinya,  Hidup menjadi anak gelandangan bukanlah pilihan yang menyenangkan bagi mereka. Mereka pun tidak memiliki tujuan hidup yang jelas. bahkan, kehadiran mereka tidak jarang menjadi masalah bagi masyarakat di sekitar mereka. Sebenarnya mereka adalah amanah dari Allah SWT, kepada para orang tua mereka.seharusnya mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang anak. Mulai dari kasih sayang, pendidikan yang layak dan tempat tinggal serta pakaian yang layak pula.
Dalam UUD Negara 1945, “Anak Terlantar itu dipelihara oleh Negara” yang menyatakan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan membina anak jalanan. Namun sejauh ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti belum masih dianggap belum efektif. Hal ini terlihat dari pola asuh yang konsumtif dan tidak produktif dikarenakan tidak adanya pemberdayaan untuk para orang tua dan para pengasuh panti-panti tersebut.
Latar belakang anak jalanan
Dewasa ini, tingkat anak yang terlantar belum juga teratasi. Latar belakang mereka biasanya adalah dari masalah ekonomi, perceraian orang tua, putus sekolah, kurang perhatian dari orangtua, salah pergaulan, juga pengaruh lingkungan yang kurang baik. Banyak dari mereka yang menjadi pengamen, pengemis di jalanan, anak punk, pemulung dan lain sebagainya. Itu semua merupakan pilihan terakhir dari profesi hidup yang harus mereka jalani.
 Berdasarkan hasil pemetaan, permasalahan yang paling sering terjadi  biasanya berlatar belakang masalah keluarga yang ekonominya kurang, kurangnya pengetahuan orang tua dalam fungsi dan peran mereka, juga ketidaktahuan mereka tentang hak–hak anak.
Grafik 1.1 (grafik sensus anak jalanan di Indonesia)


Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya keluarga dalam memenuhi kebutuhan. Adapun keluarga, sangat berpengaruh terhadap masa depan anak. Baik buruknya karakter seorang anak biasanya tergantung pada latar belakang sebuah keluarga. Anak yang biasa terdidik dengan karakter yang keras maka ia akan tumbuh menjadi anak yang berkarakter keras, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu sebaiknya sebagai orang tua harus mengetahui cara mendidik anak dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan sosial pada anak yang mengakibatkan pergaulan bebas yang mengakibatkan lahirnya anak yang tidak diinginkan kehadirannya yang kemudian dibuang dan diterlantarkan oleh para orang tua yang tidak bertanggung jawab.
Pandangan aparat keamanan dan masyarakat
Menurut pandangan aparat keamanan, anak jalanan tidak sampai melakukan tindakan kriminal. Hanya saja pada siang hari mereka menjalani kehidupan dengan memenuhi pinggiran jalan, ada yang mengemis, mengamen, berjualan asongan dan lain sebagainya. Kalau pun ada kejahatan yang sering dilakukan anak jalanan, biasanya adalah mencuri dan keributan yang terjadi di antara mereka dalam daerah operasi. Aparat keamanan hanya melakukan penahanan sesuai UUD yang ada.Karena belum ada hukum khusus mengenai anak jalanan.  Dengan demikian masih sulit untuk menangani agar anak jalanan tidak melakukan tindak kejahatan. Adapun untuk saat ini, aparat keamanan hanya dapat melakukan pencegahan dengan membatasi areal operasi mereka sesuai jalur-jalur yang telah di tentukan. Selain itu juga upaya yang dilakukan adalah dengan merazia dan mengawasi mereka agar tidak melakukan kejahatan dan terjerat kasus narkoba.
Adapun pandangan masyarakat terhadap anak jalanan tidaklah begitu mengusik mereka. Hanya saja karena mereka sering memenuhi pinggiran jalan dan terlantar di depan toko-toko atau pun rumah. Akibatnya masyarakat terganggu dengan keberdaan mereka dan membuat lingkungan menjadi kumuh. Seandainya pihak pemerintah, lembaga pendidikan dan mereka masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian, mampu untuk menyediakan  sebuah tempat yang dapat menampung anak jalanan yang terlantar dan memberikan mereka bimbingan dan pendidikan yang baik yang bisa menjadikan anak jalanan yang terlantar menjadi anak yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena dalam islam orangtua berkewajiban penting dalam mendidik anak. Hendaknya diadakan penyuluhan kepada para orang tua untuk menjadi orang tua yang baik bagi anaknya. Adapun cara yang dapat digunakan untuk meningkatan pendapatan dalam keluarga anak jalanan adalah dengan memperbanyak lembaga-lembaga sosial yang berfungsi untuk menampung anak jalanan yang terlantar yang setidaknya dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
Bagaimana dengan lembaga pemerintah ?
Lembaga Pemerintah hendaknya memiliki kerjasama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk mengharuskan anak jalanan untuk tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang, agar anak jalanan tetap mendapatkan pendidikan yang memadai sehingga mereka menjadi mandiri dan memiliki tujuan hidup yang terarah untuk mencapai cita-citanya masinng-masing. Meskipun untuk mengarahkan mereka untuk tetap bersekolah itu cukup sulit. Namun, jika upaya ini terus dilakukan, dan telah tersedianya wadah pendidikan yang memadai untuk mereka maka, sedikit demi sedikit minat mereka untuk bersekolah akan bertambah. Akan tetapi untuk menangani masalah anak jalanan ini Lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga lainnya  belum bekerjasama dalam mendanai pembangunan wadah pendidikan yang memadai untuk anak-anak jalanan tersebut. Dengan cara mencari donatur-donatur yang bersedia memberikan bantuan dengan tangan terbuka.
Solusi pemecahan masalah dan kesimpulan
Dengan merebaknya tingkat anak jalanan di Indonesia yang kebanyakan berlatar belakang dari keluarga, ekonomi,dan lain sebagainya,  hendaknya lembaga-lembaga sosial dan pemerintah bekerjasama dalam menangani anak jalanan dengan memberikan alternatif yang menjurus kepada tiga hal yaitu, 1.) Family base adalah dengan memberdayakan keluarga anak jalanan, dengan cara memberikan penyuluhan kepada keluarga tentang keberfugsian keluarga dalam mendidik, dan memberikan hak-hak anak, serta keaktifan orangtua dalam membina anak. 2.) Institutional base adalah pemberdayaan melalui lembaga sosial di masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga sosial lainnya. 3.) Multisystem base adalah pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, masyarakat, pemerhati anak, penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Oleh: Devie Yuliana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yang benar. B

PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN

       PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN Makalah guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Ushul Tafsir Oleh : Uswatun Hasanah Dosen Pengampu: Siti Badriyah                                                                                        JURUSAN DIRASA T AL ISLAMIYYAH AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN     SRAGEN    2015-2016 PERKEMBANGAN TAFSIR PADA MASA TABI’IN DAN PEMBUKUAN             Setelah masa khulafaur rosyidin berakhir, kepemerintahan dipimpin oleh generasi setelahnya yaitu generasi tabi’in, seiring bergantinya generasi perkembangan ilmu pun ikut berkembang begitu juga ilmu tafsir,penafsiran dari masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu yang mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : air kencing,