Langsung ke konten utama

Dunia, Hati-hatilah Terhadap Godaannya


Muslimahzone.com – Bagi kebanyakan orang, dunia memang tempat yang sangat mengasyikkan. Semua yang ada di dalamnya begitu menggiurkan. Baik berupa harta, tahta, maupun para wanita yang cantik jelita. Tapi, jika kita hanya memperhatikan keindahan dunia, maka diri kita akan terlena. Apa maksudnya?
Dunia ini hanyalah sementara. Kita hidup di muka bumi bagaimana orang yang sedang berkelana. Lalu, kemana tujuan utama kita? Ialah akhirat, tempat yang paling kekal nan abadi. Jadi, berhati-hatilah terhadap godaan dunia. Sebab, perhiasan dunia hanya tipuan belaka, yang hanya akan melengahkan kita dari mengingat Allah SWT.
Ibnu Mas’ud RA berkata, “Barangsiapa menginginkan akhirat maka ia akan mengorbankan dunianya. Barangsiapa menginginkan dunia, ia akan mengorbankan akhiratnya. Wahai kaum, korbankanlah yang fana untuk akhirat nan abadi,” (Siyar A’lam An-Nubala’, I: 496).
Nah, kita tentu sudah tahu bahwa yang fana ialah dunia. Ya, sebab akan ada masanya seluruh dunia ini akan hancur, atau bahkan diri kita yang lebih dahulu meninggalkan dunia. Oleh sebab itu, jika kita menginginkan kebahagiaan di akhirat kelak, maka kita harus merelakan dunia.
Merelakan dunia, bukan berarti kita tidak melakukan apapun yang berurusan dengan dunia. Sebab, walau bagaimana pun dunia adalah tempat yang kita lalui untuk menggapai akhirat. Untuk itu, berbuatlah sewajarnya di dunia. Kita tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun mengikuti aturan-aturan yang Allah SWT dan Rasul-Nya tetapkan.
Maka, di sinilah perlu adanya kita menuntut ilmu. Untuk apa? Tentunya untuk mengetahui apa saja aturan-aturan yang telah Allah SWT dan Rasul-Nya tetapkan itu. Sehingga, kita bisa memilah dan memilih mana perbuatan yang baik dan tidak, dan mana yang harus dilakukan dan dihindari. Sebab, itu adalah salah satu jalan menuju akhirat yang lebih baik.
Referensi: Ensiklopedi 1000 Nasihat Para Ulama/Karya: Mubasysyiroh Binti Mahrus Ali/Penerbit: Zam Zam Mata Air Ilmu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yan...

Hukum Air Kencing Anak Laki-Laki dan Perempuan yang Belum Makan Sesuatu Apapun kecuali ASI

A.     Pendahuluan            Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat, sehingga kami bisa membuat makalah yang sederhana ini. Dan tak lupa salawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhamad SAW.     Di dunia ini pasti kita akan menemui anak kecil, dan juga para orang tua yang merawat seorang anak pasti nya anak kecil ini akan kencing dan harus berkali-kali membersihkan. Air kencing seorang anak tanpa kita sadari kadang tercecer kemana-mana kepakaian kita ataupun sekeliling kita. Air kencing seorang anak najis sehingga kita harus hati-hati, takutnya kita terkena najisnya. Sedanggkan syarat sah sholat adalah suci dari najis, maka kita harus memperhatikan penyebab tidak sahnya sholat kita. Maka dari itu   kita seyogannya harus mengetahui apa hukum air kencing seorang anak kecil agar kita terhindar dari najis. Maka dari itu kami disini membahas bagaimana huk...

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu...