Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

Qaul as-Salaf

يحيى بن معاذ بن جعفر الرازي قال : ذنب أفتقر به إليه أحب إليّ من طاعة أفتخر بها عليه Yahya bin Mu’adz bin Ja’far berkata: “Dosa yang membuatku merasa butuh (kepada ampunan Allah) itu lebih aku sukai dari pada ketaatan yang membuatku berbangga diri dengannya.”                                                                         Shifah as-Shofwah 1/425 يحيى بن معاذ يقول : عدم التواضع من فاته خصال : علمه بما خلق و ما خلق منه وما يعود إليه Yahya bin Mu’adz berkata: “Tidak akan rendah hati (tawadhu’) orang yang tidak memiliki 3 sifat: 1.       Mengetahui untuk apa ia diciptakan 2.       Mengetahui dari apa ia diciptakan 3.       Dan mengetahui kepada apa ia kembali Hilyatul ‘Auliya’ 4/270 يحيى بن معاذ قال : الكيس من فيه ثلاثة خصال : من باء بعمله, و تسوف بأمله واستعد لأجله Yahya bin Mu’adz berkata: “Orang cerdas adalah orang yang memiliki 3 sifat: orang yang segera melakukan amal kebaikan, orang yang menunda-nunda angan-angannya dan orang yang mem

kenapa remaja saling jatuh cinta?

Zaman sekarang sudah menjadi hal yang sangat biasa ketika para remaja saling jatuh cinta. Mereka saling mengumbar kemesraan di depan khalayak seolah ini adalah sesuatu yang wajar dan tidak berdosa. Lalu bagaimana sesungguhnya Islam memandang hal ini? Berikut penjelasannya: Jatuh cinta terjadi awalnya ketika seseorang melanggar hukum hijab. Terkadang kita berpikir, “Bagaimana mungkin gadis ini jatuh cinta pada pemuda ini? Si pemuda sangat jelek.” atau “Gadisnya sangat jelek.” Sebenarnya ketika Anda berbicara, Anda mulai menyukai hal-hal yang mungkin aneh. Jadi interaksi yang terlalu banyak, interaksi yang tak perlu antara lawan jenis harusnya dihindari. Bukan berarti Anda tidak boleh bicara, tapi jika Anda bicara dengan lawan jenis Anda harus menundukkan pandangan. Jadi semua ini terjadi karena melanggar aturan hijab, artinya si gadis tidak mengenakan pakaian yang benar, pakaian islami, atau si pemuda juga demikian. Atau mungkin mereka mengenakan pakaian islami tapi

Qaul as-Salaf

Imam Syafi’i pernah berkata : “ Tidak ada kebahagiaan yang menandingi sebuah persahabatan, dan tidak ada yang lebih menyedihkan dari sebuah perpisahan.”                                     Kitab syu’abul iman 6/504 قال إبن قيم : كلما صغرت حسناتك في عينك كبرت و كلما كبرت و عظمت في قلبك قلت عند الله و سغرت و سيئاتك بالعكس Ibnu Qoyyim berkata: “Setiap kali kebaikan yang kamu anggap kecil dimatamu adalah besar disisi Allah Ta’ala, dan setiap kebaikan yang kamu anggap besar menurutmu adalah sedikit dan kecil disisi Allah. Demikian sebaliknya dengan keburukan-keburukanmu.” Madaarij As-Saalikin 1/265

Nikah Muyassar, Apa Hukumnya?

            Nikah muyassar adalah pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun nikah,yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, proses ijab dan kabul, dua saksi laki-laki dan adanya mahar. Namun untuk sementara waktu mempelai pria belum memberikan sebagian hak mempelai wanita, seperti hak tempat tinggal atau hak nafkah. Setelah menikah biasanya berkomunikasi melalui telepon/HP. Terkadang mempelai pria memberikan nafkah batin kepada istrinya.             Pernikahan muyassar biasanya dilakukan antara seorang wanita dan pria yang masih sama-sama kuliah, dan mempelai laki-laki belum memiliki pekerjaan tetap. Meski sudah menikah, kedua mempelai tidak hidup serumah. Nafkah sehari-hari dan tempat tinggal wanita sementara waktu ditanggung orang tuanya, sampai mempelai pria lulus kuliah atau memiliki kemandirian ekonomi.             Bagaimana hukum nikah muyassar ? Dikalangan ulama’ kontemporer terdapat perbedaan pendapat tentangnya.             Nikah Muyassar Sah dan