ASI merupakan hak seorang anak yang harus dipenuhi, kewajiban menyusui pun diberikan pada ibu. Namun, jika tidak memungkinkan bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya karena sakit atau udzur lainnya, maka dianjurkan bagi seorang ibu untuk mencari ibu susu yang mukmin sehat lahir dan batin. Ibu pun hendaknya menghindari bank ASI, karena ASI yang didapat melalui bank ASI tidak diketahui dengan pasti siapa pemilik dari ASI tersebut. Sedangkan tujuan adanya syari’at penyusuan salah satunya adalah menjaga nasab, dan Bank ASI merupakan sebuah perantara menuju pada pencampuran atau keraguan dalam nasab, maka dianjurkan untuk menghindarinya agar tidak timbul bahaya yang lebih besar. Hal ini sesuai dengan kaidah: الضَّرَرُ الأشدُّ يُزَال بِالضَّرَرِ الأخَفّ. “ Bahaya yang lebih besar maka dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.” Dalam masalah ini bahaya akan terjadinya pencampuran nasab lebih besar daripada hanya sekedar tidak adanya air susu ibu dari ...
membentuk pribadi shalihah sejati, menjadikan akhirat di hati dan dunia dalam genggaman jemari.