Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label fiqih

Hukum Bank ASI

ASI merupakan hak seorang anak yang harus dipenuhi, kewajiban menyusui pun diberikan pada ibu. Namun, jika tidak memungkinkan bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya karena sakit atau udzur lainnya, maka dianjurkan bagi seorang ibu untuk mencari ibu susu yang mukmin sehat lahir dan batin.   Ibu pun hendaknya menghindari bank ASI, karena ASI yang didapat melalui bank ASI tidak diketahui dengan pasti siapa pemilik dari ASI tersebut. Sedangkan   tujuan adanya syari’at penyusuan salah satunya adalah menjaga nasab, dan Bank ASI merupakan sebuah perantara menuju pada pencampuran atau keraguan dalam nasab, maka dianjurkan untuk menghindarinya agar tidak timbul bahaya yang lebih besar. Hal ini sesuai dengan kaidah: الضَّرَرُ   الأشدُّ يُزَال بِالضَّرَرِ الأخَفّ. “ Bahaya yang lebih besar maka dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.” Dalam masalah ini bahaya akan terjadinya pencampuran nasab lebih besar daripada hanya sekedar tidak adanya air susu ibu dari ...

Hukum Akad Nikah Melalui Telfon

Sebuah pernikahan dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun serta syarat-syarat yang ada dalam pernikahan. Adapun syarat nikah ialah izin dari wali, kerelaan mempelai wanita sebelum dilangsungkan pernikahan, mahar dan saksi. Sedangkan rukun nikah ialah ijab dan kabul. Semua rukun dan syarat-syarat pernikahan pun harus dilakukan dengan jelas, sehingga tidak ada unsur penipuan. Oleh karena itu suami atau wakilnya harus hadir ditempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir ditempat, sama halnya dengan dua orang saksi yang keduanya pun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akan pernikahan. Sedangkan ada banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah melalui telfon, diantaranya ialah tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali dari pihak perempuan serta tidak bertemunya kedua mempelai. Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Seandainya dihadirkan dua orang saksi dan wali perempuan dalam akad ini pun , tetap...

Tafriq Nikah Karena Suami Hilang (Mafqud) Melalui Perantara Hakim

I.                         PENDAHULUAN A.                      Latar Belakang Pernikahan merupakan sebuah rihlah imaniyah berbarakah, yang dimulai dengan akad dan berakhir di syurga disertai dengan sakinah, mawaddah, dan rohmah. Menikah adalah jalan untuk menuju kemuliaan. Menikah merupakan sunnah N abi SAW . , sebagai seorang muslim menikah bertujuan untuk menyempurnakan setengah diennya. Menikah termasuk kebutuhan manusia, dengan menikah seseorang dapat menjaga keturunan dan menjaga kehormatan nya .   Untuk mencapai tujuan pernikahan, setiap pasangan harus memahami hak dan kewajiban masin-masing, yang mana keduanya telah ditetapkan dalam Islam. Karena jika ada hak dan kewajiban yang terabaikan, akan menimbulkan berbagai masalah yang dapat menghadang...