Langsung ke konten utama

Hukum Akad Nikah Melalui Telfon





Sebuah pernikahan dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun serta syarat-syarat yang ada dalam pernikahan. Adapun syarat nikah ialah izin dari wali, kerelaan mempelai wanita sebelum dilangsungkan pernikahan, mahar dan saksi. Sedangkan rukun nikah ialah ijab dan kabul.
Semua rukun dan syarat-syarat pernikahan pun harus dilakukan dengan jelas, sehingga tidak ada unsur penipuan. Oleh karena itu suami atau wakilnya harus hadir ditempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir ditempat, sama halnya dengan dua orang saksi yang keduanya pun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akan pernikahan.
Sedangkan ada banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah melalui telfon, diantaranya ialah tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali dari pihak perempuan serta tidak bertemunya kedua mempelai. Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
Seandainya dihadirkan dua orang saksi dan wali perempuan dalam akad ini pun, tetap saja akad pernikahan tersebut tidak sah. Karena kedua saksi tidak menyaksikan apa-apa kecuali orang yang sedang menelfon, begitu juga wali perempuan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Suara yang ada ditelfon belum tentu suara calon suami atau istri, secara tidak langsung pernikahan melalui telfon berpotensi untuk salah, atau rentan terjadinya penipuan dan manipulasi.
Oleh karenanya Fatawa Lajnah Daimah Li Al-Ifta’ mengeluarkan fatwa bahwa akad nikah dari mulai ijab dan kabul serta mewakilkannya melalui telfon sebaiknya tidak disahkan, dengan pertimbangan semakin banyaknya penipuan dan manipulasi yang terjadi di zaman ini. Hal ini diputuskan demi kemurnian syari’at dan mejaga kemaluan serta kehormatan, sehingga para pemalsu tidak serta merta mempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.
Namun, pernikahan tersebut dinyatakan sah apabila semua rukun serta syarat-syaratnya terpenuhi, kedua belah pihak saling mengenal dan dapat dipastikan bahwa tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Dalam hal ini Syaikh Bin Baz ketika ditanya oleh seseorang yang menikah lewat telfon dan mereka saling mengenal suara masing-masing pihak, beliau menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah.
Meski demikian, tidak dianjurkan bagi orang yang ingin menikah untuk menggunakan alat teknologi seperti telfon dan lain sebagainya kecuali dalam keadaan terpaksa dan darurat, hal ini untuk kehati-hatian di dalam melakukan pernikahan karena berhubungan dengan kehormatan seseorang. Wallahu A’lam bish Shawab.

Referensi:
-          Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, 3/135
-          Fatawa Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’, 18/90

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yan...

Gharaiq dan Kisah Kepalsuannya.

Islam mulai menyebar di kota Makkah, para pemuka Quraisy dan orang musyrikin lainnya banyak yang terusik khawatir jika suatu saat tidak ada lagi manusia yang menyembah Latta, Uzza dan Manath Tuhan-tuhan peninggalan nenek moyang mereka. Alhasil banyak orang-orang Quraisy yang mengintimidasi orang-orang yang berislam kepada Muhammad dari kalangan kecil dan hamba sahaya. Penyiksaan yang di bawahi kaum musyrikin semakin hari semakin menjadi, hingga akhirnya Allah perintahkan Rasulullah SAW untuk berhijrah ke Habasyah. Tak lama usai hijrahnya kaum muslimin ke Habasyah, tersiar kabar bahwa kaum musyrikin Quraisy telah tunduk keada seruan Nabi SAW dan telah memeluk Islam. Bahkan dikatakan, bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang tidak mengikuti seruan Nabi SAW. Mendengar kabar tersebut banyak kaum muslimin yang berkeinginan untuk kembali ke tanah kelahiran mereka (Makkah), padahal sesungguhnya kabar tersebut adalah kabar dusta yang dibuat oleh kaum musyrikin. Kabar tersebut ...

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu...