Langsung ke konten utama

AWAS … OPERASI PEMBUSUKAN AKSI BELA ISLAM II … !!!


Rezim Jokowi tetapkan waktu DUA PEKAN (4 s/d 18 Nov 2016) untuk PROSES HUKUM Ahok, bukan untuk TANGKAP AHOK.
DUA PEKAN adalah waktu yang akan digunakan Para Pelindung Ahok untuk Membela Ahok dengan Strategi KUDETA ALAM MAYA dan Metode PEMBUSUKAN AKSI BELA ISLAM II via Ribuan Buzzer dan puluhan Media Liberal cetak mau pun elektronik :
1. Pembentukan opini bahwa Aksi Bela Islam II adalah AKSI ANARKIS, sekaligus PENGALIHAN ISSUE dari soal PENISTAAN AGAMA kepada issu ANARKISME.
2. ADU DOMBA Umat Islam dengan memfitnah salah satu Ormas Islam sebagai Provokator, dan memfitnah yang lainnya terima bayaran.
3. Pengkerdilan Peristiwa Pembantaian Umat Islam sebagai Pembubaran Biasa yang hanya gunakan Gas Air Mata ringan.
4. Penyebaran FITNAH bahwa Aksi Bela Islam ditunggangi Politik dan hanya merupakan Aksi Bayaran serta dikait-kaitkan dengan Penjarahan di Penjaringan Jakarta Utara.
5. Mengkerdilkan Aksi Bela Islam II dengan aneka berita bohong, sambil menyebarkan berbagai pernyataan dari para Ulama Suu’ dan Tokoh Nasional yang Pro Ahok.
KARENANYA, PARA NETIZEN YANG TETAP SETIA KEPADA AGAMA & NEGARA … HARUS TETAP SABAR & TEGAR SERTA ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN.
AYO … LAWAN KUDETA ALAM MAYA … !!!


http://www.habibrizieq.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Review Skripsi

REVIEW SKRIPSI BAB I “ HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL” Oleh Ihda Al-Husnayain Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Metodologi Penelitian” Diampu oleh: Ust. Junaidi Manik, M.PI Oleh: Uswatun Hasanah PROGRAM AD-DIROSAH AL-ISLAMIYAH AL-MA’HAD AL-‘ALY HIDAYATURRAHMAN SRAGEN 143 9 H/ 201 7 M A.     Judul Skripsi. HUKUM MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL KAJIAN HADITS MEMBACA SURAT YASIN PADA ORANG MENINGGAL (Studi Analisis) disusun oleh: Ihda Al-Husnayain. Judul skripsi merupakan hal sangat penting, karena judul akan menggambarkan pembahasa yang akan dikaji oleh penulis, selain itu judul skripsi harus sesuai dengan pembahasan yang ditulis oleh penulis. Judul skripsi pun harus singkat, jelas serta menarik. Adapun judul skripsi di atas menurut reviewer sudah baik dan sesuai dengan metodologi penulisan skripsi yan...

Gharaiq dan Kisah Kepalsuannya.

Islam mulai menyebar di kota Makkah, para pemuka Quraisy dan orang musyrikin lainnya banyak yang terusik khawatir jika suatu saat tidak ada lagi manusia yang menyembah Latta, Uzza dan Manath Tuhan-tuhan peninggalan nenek moyang mereka. Alhasil banyak orang-orang Quraisy yang mengintimidasi orang-orang yang berislam kepada Muhammad dari kalangan kecil dan hamba sahaya. Penyiksaan yang di bawahi kaum musyrikin semakin hari semakin menjadi, hingga akhirnya Allah perintahkan Rasulullah SAW untuk berhijrah ke Habasyah. Tak lama usai hijrahnya kaum muslimin ke Habasyah, tersiar kabar bahwa kaum musyrikin Quraisy telah tunduk keada seruan Nabi SAW dan telah memeluk Islam. Bahkan dikatakan, bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang tidak mengikuti seruan Nabi SAW. Mendengar kabar tersebut banyak kaum muslimin yang berkeinginan untuk kembali ke tanah kelahiran mereka (Makkah), padahal sesungguhnya kabar tersebut adalah kabar dusta yang dibuat oleh kaum musyrikin. Kabar tersebut ...

Segala Hal yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Oleh : Wafdah Amnatul Jannah, dkk. Sebelum mengkaji tentang sesuatu yang keluar dari sabilain [1] lebih jauh, maka ada baiknya jika membahas tentang pengertian najis terlebih dahulu. Karena segala sesuatu yang keluar dari sabilain termasuk najis. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara syar’i , najis adalah segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak walaupun   memungkinkan, yang hal tersebut bukan karena haram, kotor, atau berbahaya bagi badan dan akal. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan [2] terbagi menjadi dua : 1.        Sesuatu yang tidak menyatu dan tidak mengalami perubahan di dalam tubuh, seperti : ludah, keringat, air mata, air liur [3] dan sejenisnya. Maka, hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut. Jika berasal dari hewan yang najis, berarti hukumnya najis , dan sebaliknya. 2.        Sesuatu...